Selasa, 07 April 2015

Izin Prinsip Pengolahan Dan Pemurnian

IDM     05.41     No comments


PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL


1 Persyaratan Administratif :

a. Surat permohonan bermaterai cukup;
b. Profil Badan Usaha;
c. Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Perusahaan yang berisikan :
- Pengolahan dan/atau Pemurnian mineral.
- Pemegang Saham.
- Susunan Direksi.
d. Pengesahan Akte Pendirian perusahaan dari yang berwenang;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. SIUP atau BKPM;
g. Surat Keterangan Domisili;
h. Tanda Daftar Perusahaan.

2. Persyaratan teknis :

a. Rencana lokasi pembangunan sarana dan prasarana pengolahan dan pemurnian/Rencana Lokasi
Pabrik (lengkap dengan Peta), jika ada sertakan dokumen pra studi kelayakan;
b. Tenaga ahli bidang Pertambangan atau bidang Metalurgi (minimal 3 tahun).

3 Persyaratan Lingkungan : Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundangundangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (bermaterai cukup)

4 Persyaratan Finansial (Perusahaan Pemohon Izin Prinsip Pengolahan dan Pemurnian) :
a. Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik kecuali perusahaan baru
menyampaikan laporan keuangan terakhir;
b. Pernyataan Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan
harga patokan mineral dan batubara (bermaterai cukup);
c. Referensi bank pemerintah/bank swasta nasional.

5 MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi
Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain :
a. Volume tonase;
b. Jenis/spesifikasi komoditas;
c. Jangka waktu perjanjian;
d. Harga (berdasarkan patokan penjualan mineral);
e. Bermaterai cukup.
6 Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi :
a. SK IUP OP yang telah teregistrasi dan C&C;
b. Sertifikat C&C;
c. Data Teknis Pemegang IUP OP (Sumberdaya/Cadangan dan kapasitas produksi).

Referensi: Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2013

, ,

0 komentar :

Like Us

Portal Promosi

Populer

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Company

Legal Stuff

FAQ's

Blogroll

Subscribe to Newsletter

We'll never share your Email address.
© 2015 IDLegal | Distributed By My Blogger Themes | Designed By Bloggertheme9