PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
a. Surat permohonan bermaterai cukup;
b. Profil Badan Usaha;
c. Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Perusahaan yang berisikan :
- Pengolahan dan/atau Pemurnian mineral.
- Pemegang Saham.
- Susunan Direksi.
d. Pengesahan Akte Pendirian perusahaan dari yang berwenang;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. SIUP atau BKPM;
g. Surat Keterangan Domisili;
h. Tanda Daftar Perusahaan.
2. Persyaratan teknis :
a. Rencana lokasi pembangunan sarana dan prasarana pengolahan dan pemurnian/Rencana Lokasi
Pabrik (lengkap dengan Peta), jika ada sertakan dokumen pra studi kelayakan;
b. Tenaga ahli bidang Pertambangan atau bidang Metalurgi (minimal 3 tahun).
3 Persyaratan Lingkungan : Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundangundangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (bermaterai cukup)
4 Persyaratan Finansial (Perusahaan Pemohon Izin Prinsip Pengolahan dan Pemurnian) :
a. Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik kecuali perusahaan baru
menyampaikan laporan keuangan terakhir;
b. Pernyataan Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan
harga patokan mineral dan batubara (bermaterai cukup);
c. Referensi bank pemerintah/bank swasta nasional.
5 MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi
Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain :
a. Volume tonase;
b. Jenis/spesifikasi komoditas;
c. Jangka waktu perjanjian;
d. Harga (berdasarkan patokan penjualan mineral);
e. Bermaterai cukup.
6 Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi :
a. SK IUP OP yang telah teregistrasi dan C&C;
b. Sertifikat C&C;
c. Data Teknis Pemegang IUP OP (Sumberdaya/Cadangan dan kapasitas produksi).
Referensi: Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2013

0 komentar :